Posted by : SHINTA FESRI WANDIRA TI A 1907111419 Friday, December 18, 2020

Assalamualaikum

Hi sobat bloger!!!!!

            Kali ini ada artikel menarik seputar HAKI atau kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Nah pasti kalian penasarankan apasih haki itu? Kenapa haki ada di komputer masyarakat?. Mari kita simak bareng-bareng yah penjelasannya. Selamat membacaaa…

    ·         Apa Itu HAKI?

    HAKI ialah hak atas kekayaan intelektual hak yang ekskulif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya cipta yang ia miliki. Secara singkatnya HAKI mencakup hak cipta, hak paten dan hak merk. Jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda yang tidak berwujud (benda imeteriil). HAKI merupakan padanan dari bahasa inggris Intellectual Property right. Kata “intellectual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir atau produk pemikiran manusia.

    ·         Mengapa HAKI Harus Dilindungi?

    Setelah kita mengetahui apa itu HAKI pasti kita bertanya-tanya mengapa HAKI harus dilindungi?. Jawabannya karena kekayaan intelektual atas karya yang kita buat itu agar tidak diklaim, tidak dicontoh/dijiplak oleh pesaing kita. Sehingga, karya yang kita buat tersebut dilindungi dan diakui secara hukum.

    Obyek bidang HAKI yang dikenal di Indonesia ialah sesuatu yang menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya HAKI terbagi menjadi beberapa bagian. Yaitu :

        a.       Hak cipta

        b.      Hak kekayaan industry

        c.       Hak paten

        d.      Hak merk

    ·         Pengertian Hak Cipta

    Hak cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untukmengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu sebabnya mengapa hak cipta diperlukan, karena setiap individu juga berhak memiliki hak untuk karya ciptaan buatannya tersebut.

    ·         Pengertian Hak Paten

    Hak paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kapada pihak lain untuk melaksanakannya.

    ·         Pengertian Desain Industri

    Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan.

    ·         Pengertian Hak Merk

    Merk merupakan suatu tanda yangdigunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas dan melindungi produsen dan konsumen.

    Itu tadi ialah penjelasan mengenai HAKI, dan merupakan suatu hal yang dibutuhkan dan diperlukan juga bukan?. Itu sebabya dengan adanya HAKI kita memiliki hak intelektual agar suatu karya yang kita buat itu diakui dan tidak diambil cipyta atau dijiplak oleh orang lain. Semoga bermanfaat ya sobat bloger. Jangan lupa pantengin terus artikelnya yah. See you J

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Shinta Fesri Wandira - Disclaimer - Teknik Informatika -Privacy Policy-