Posted by : SHINTA FESRI WANDIRA TI A 1907111419 Friday, November 20, 2020

     Assalamualaikum

Hi sobat blogger!!!

      Kali ini blog saya akan membawakan suatu informasi yang sangat perlu bagi kita semua. Kenapa? Karena ini berguna ketika kita melakukan penggunaan komputer. Berikut ini merupakan bahaya kejahatan komputer yang harus kita ketahui, agar kita bisa antisipasi atau berhati-hati dalam melakukan penggunaan komputer. Mari kita simak gaiss!!!

    ·         Apa itu kejahatan komputer?

Sebelum kita tahu apa saja kejahatan komputer, kita harus tau apa pendefinisian dari kejahatan komputer itu. Kejahatan komputer adalah kejahatan yang dilakukan seseorang dengan menggunakan alat, yaitu komputer. Kejahatan yang dilakukan bisa merugikan kita ataupun orang lain. Kejahatan dengan menggunakan komputer terbilang cukup sulit terdeteksi penjahatnya karena bermain dengan komputer tidak terlihat langsung siapa pelakunya. Maka dari itu seseorang yang melakukan kejahatan komputer ini bisa dibilang cerdik dalam melakukan aksinya. Maka dari itu kita harus tau apa saja jenis kejahatan atau bahaya dari kejahatan komputer terebut agar kita bisa mengantisipasi dan pencegahan agar terhindar dari kejahatan atau bahaya dari kejahatan komputer tersebut.

    1.      Unauthorized access

            Yakni kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, misalnya: probing dan port.

    2.      Illegal contents

            Yakni memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, seperti penyebaran pornografi.

    3.      Data forgery

Ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

    4.      Cyber espionage

sabotage, and extortion; cyber espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

    5.      Cyber stalking

Ini untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

    6.      Hacking dan cracker

Hacker adalah seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet disebut cracker. Aktivitas cracking di internet mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

    7.      Cybersquatting and typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

    8.      Hijacking

adalah kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain seperti pada software piracy (pembajakan perangkat lunak).

    9.      Cyber terrorism

Suatu tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer seperti kasus Ramzi Yousef yang dianggap sebagai dalang penyerangan ke gedung WTC, ternyata diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang dienkripsi di laptopnya, atau Osama Bin Laden yang menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya. Kasus lainnya misalnya Doktor Nuker yang telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web yang berisi propaganda anti-Amerika, anti-Israel, dan pro-Bin Laden.

Baiklah hanya itu kejahatan dan bahaya komputer yang bisa saya jelaskan, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua dan semoga kita terhindar dari kejahatan dan bahaya dari komputer. See you😊

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Shinta Fesri Wandira - Disclaimer - Teknik Informatika -Privacy Policy-