- Back to Home »
- Komputer dan Masyarakat »
- APA ITU CYBERLAW ?
Assalamualaikum
Hi sobat blogger!!
Kali
ini saya akan menjelaskan mengenai suatu hal mengenai cyberlaw. Dampak negative
yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi
internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang
mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan
dibidang teknologi informasi. Berikut penjelasan mengenai cyberlaw.
·
Pengertian
Cyberlaw
Cyber Law adalah aspek
hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang
dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada
negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk
memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya
sudah sangat maju.
·
Tujuan
Cyberlaw
Cyberlaw sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan
tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
·
Ruang
Lingkup Cyberlaw
Menurut Jonathan
Rosenoer dalam Cyber law,the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup
dari cyber law diantaranya :
a. Copy
Right (Hak Cipta)
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Trademark
(Hak Merk)
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
c. Defamation
(Pencemaran Nama Baik)
Defamation
diartikan sebagi pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander
(lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia (Indonesian translation)
diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis).
Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah
written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada
istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation
secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan
kehormatan seseorang.
d. Hate
Speech (Fitnah, Penghinaan,Penistaan)
Hate
Speech dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan,
ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan
kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut
ataupun korban dari tindakan tersebut.
e. Hacking,
Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas computer)
Hacking
adalah suatu aktifitas dari hacker yaitu orang yang tertarik dan mendalami
sistem operasi komputer sehingga mengetahui kelemahan yang ada pada suatu sistem
tetapi tidak memanfaatkan kelemahan suatu sistem atau situs kemudian dengan
kemampuannya itu kelemahan tersebut untuk hal kejahatan. Virus adalah program
yang dibuat oleh seorang programmer yang bersifat mengganggu dan merusak
proses-proses yang dikerjakan komputer. Virus menginfeksi file dengan eksetensi
tertentu. Misalnya exe, txt, jpg dan lain sebagainya. Illegal access merupakan
kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan
keberadaan data dan sistem komputer.
f. Privacy
Kerahasiaan
pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok
individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik,
atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang
dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh
orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari
keamanan.
Itu tadi materi
mengenai pengenalan vyberlaw pada dunia komputer. Semoga dapat berguna bagi
kita semua untuk sebagai antisipasi dan juga keamanan untuk kita semua yang
menggunakan komputer, internet dan jejaring sosial media lainnya. See you gais J